Hakim PN Surabaya Vonis Abdul Haris Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari JPU

- 9 Maret 2023, 12:56 WIB
Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Oktobet 2022 lalu.
Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Oktobet 2022 lalu. /Anto H/

Media Purwodadi - Abdul Haris yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang pada Oktober 2023 silam mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan.

 

 

Vonis tersebut diputuskan Hakim PN Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Abu Achmad Sidqi Hamsya pada Kamis, 9 Maret 2023.

Putusan vonis yang diberikan Hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara kepada Abdul Haris.

Baca Juga: Seorang Pemuda Asal Brati Grobogan Diamankan Polisi Pasca Curi HP Tetangganya, Kasus Berakhir RJ

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan," kata Abu Achmad Sidqi Hamsya, dikutip dari ANTARA, Kamis 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," tambah Abu Achmad Sidqi Hamsya.

Putusan hakim telah diperdengarkan dalam sidang tersebut, namun terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum serta pengacara terdakwa masih pikir-pikir.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x