Jaksa Penuntut Umum Tuntut Dua Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ini Alasannya!

- 4 Februari 2023, 10:59 WIB
Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka
Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka /Indra Setiawan/ANTARA

Media Purwodadi - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur telah menuntut dua orang terdakwa kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kedua orang tersebut yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris yang mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Hari Basuki saat membacakan tuntutan, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 4 Februari 2023 Untuk Yang Berzodiak Scorpio, Libra, Sagitarius dan Capricorn

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan ini adalah Suko Sutrisno yang merupakan security officer Arema FC. Sementara, Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris.

Seperti yang diketahui bahwa tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut JPU, dua orang terdakwa ini terbukti karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

JPU menjelaskan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," kata Hari Basuki.

Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya," ungkap Hari Basuki.

"Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.

Hari Basuki mengatakan terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x