Hakim PN Surabaya Vonis Abdul Haris Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari JPU

- 9 Maret 2023, 12:56 WIB
Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Oktobet 2022 lalu.
Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Oktobet 2022 lalu. /Anto H/

 

 



Selain Haris, ada terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno. Dirinya sendiri juga tengah menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Digelar Jumat Besok

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Dalam laga tersebut, Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan dan berujung pada kerusuhan yang semakin besar.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x