Berlebihankah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Syarat Aktivitas dan Ibadah? Praktisi Berikan Penjelasan

- 18 Agustus 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pexels/frank-meriño/

Namun demikian, Ustadz Nanung Danar Dono mengatakan, ketika ibadah yang dilakukan melibatkan orang lain (ibadah berjamaah) seperti sholat berjamaan, thawaf, sa’i, umrah dan haji.

Maka sangat bijak jika ditetapkan adanya kewajiban untuk menunjukkan bukti telah divaksin dengan alat bukti serupa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Bergulirnya Kompetisi Liga 1, Persija Terus Benahi Fisik dan Strategi Pemain

“Sertivikasi vaksinasi adalah bukti tertulis bahwa pemiliknya telah benar-benar divaksin. Vaksinasi itu dipakai seluruh dunia, dan secara ilmiah terbukti bermanfaat meningkatkan titer antibody sehingga tngkat kekebalan tubuh menjadi meningkat,” paparnya.

Ustadz Nanung menjelaskan, saat kekebalan tubuh meningkat, maka secara fisik tubuh orang tersebut diharapkan tidak menularkan atau tidak tertular kuman penyebab penyakit tertentu, Covid-19 misalnya.

Sebaliknya, jika seseorang belum divaksin, dikhawatirkan titer antibody yang bersangkutan sangat rendah  dan rentan tertular dan atau menularkan penyakitnya ke orang-orang di sekitarnya.

Kebijakan melindungi warga yang terlibat dalam ibadah berjamaah ini sebenarnya tidak berlebihan dan nampaknya telah menjadi keputusan yang tepat. Mengapa?.

Bukankah sudah terlalu banyak ulama dan mubaligh yang wafat karena terinfeksi wabah, seperti Covid-19 ini.

Ustad Nanung Danar Dono membeberkan data dari wakil presiden RI menyebutkan hingga 2 Agustus 2021, ada 605 kiai dan ulama meinggal selama pandemi.

Tim panser Nahdlatul Ulama menyebutkan bahwa hingga Sabtu, 10 Juli 2021, jumlah ulama atau kiai NU yang wafat selama pandemic ini mencapai 644 orang.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah