Masyarakat Yang Belum Memiliki NIK dan Hendak Vaksin, Segera Lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- 7 Agustus 2021, 12:20 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /Dok. kemendagri.go.id/


Media Purwodadi – Bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinas namum belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diimbau segera melapor.

Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Turut Berkontribusi Dalam Penanganan Covid-19, UIN Walisongo Semarang Raih Penghargaan dari MURI

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, hal ini agar penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga masyarakat dapat segera melakukan vaksinasi Covid-19.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan agar vaksinasi dapat segera dilakukan.

Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk itu, Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil agar masyarakat dapat segera dilakukan vaksinasi.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.

Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinkes perlu mengajak Disdukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Disdukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah