Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 1 Sudah Cair Mulai Tadi Malam dan Ditransfer ke Rekening Pekerja

- 11 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair.
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair. /Pexels/ono-kosuki/

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mencairkan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, Selasa 10 Agustus 2021.

Anggaran yang digelontorkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp947,5 miliar telah dicairkan ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Hakim untuk Membebaskannya dari Semua Dakwaan Kasus Korupsi Bansos

Dana Rp947,5 miliar ini dialokasikan untuk 947.499 pekerja yang akan menjadi penerima yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberikan subsidi upah tahun 2021 menerangkan pekerja atau karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayar sekaligus sebesar Rp1 juta per penerima.

Penerima BSU didasarkan pada pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Hadiyanto menjelaskan, data penerima berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Hadiyanto.

Sebagai informasi, di tahun 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah.***

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah