Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Hakim untuk Membebaskannya dari Semua Dakwaan Kasus Korupsi Bansos

- 11 Agustus 2021, 05:00 WIB
Juliari Batubara minta vonis bebas hukum
Juliari Batubara minta vonis bebas hukum /ANTARA foto/


Media Purwodadi – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meminta hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19.

Permintaan tersebut disampaikan Juliari Batubara dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan dengan cara video conference.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang Juliari Batubara bacakan tersebut, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengakhiri penderitaanya, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ada Karyawan Mall di Semarang Belum Vaksinasi di Masa Pelonggaran PPKM. Satpol PP Akan Tindak Tegas

"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia,” kata Juliari.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," imbuh Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Menurutnya, vonis majelis hakim nantinya akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi perannya dalam keluarga sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," terang Juliari.

Lebih lanjut, Mantan Mensos Juliari Batubara menyebutkan bahwa dirinya sama sekali tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

Baca Juga: Aku Sedulurmu, Cara Polda Jateng Selamatkan Yatim Piatu Korban Covid-19. Daftar ke Polres

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas Juliari.

Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp10 ribu tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x