Mensos Tri Rismaharini Minta Penegak Hukum Untuk Tak Ragu Tindak Pelaku Korupsi Bantuan PKH

- 10 Agustus 2021, 07:30 WIB
Polres Malang ungkap kasus korupsi dana bantuan untuk PKH
Polres Malang ungkap kasus korupsi dana bantuan untuk PKH /Dok. kemensos.go.id/


Media Purwodadi – Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh seorang pendamping.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga: Ibu-ibu Catat ya Bocah dan Lansia Ini Tidak Boleh Masuk Mall.  

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main terhadap penyaluran bansos untuk warga yang membutuhkan.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegas Mensos.

Lebih lanjut, Mensos Tri Rismaharini menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos.

Mensos Tri Rismaharini terus mendorong kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu menindak para pelaku korupsi bansos.

“Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " kata Mensos.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap pendamping PKH.

Kejaksaan Negeri Tangerang Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Jateng Terus Alami Penurunan, Ganjar Minta Semua Daerah Jangan Lengah

Sementara 4 KKS lainnya, bantuannya dicairkan, tapi dana bansos hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x