Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Rp 947,5 Miliar dari Kemenkeu Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

- 11 Agustus 2021, 05:10 WIB
Kemenkeu telah mencaitkan dana BSU sebesar Rp947,5 miliar
Kemenkeu telah mencaitkan dana BSU sebesar Rp947,5 miliar /akun Instagram @ditjenperbendaharaan/


Media Purwodadi – Pemerintah terus melakukan usaha perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan selama masa penerapan PPKM.

Salah satu usaha pemerintah adalah dengan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau karyawan yang terdampak.

Dengan adanya bansos BSU ini, pemerintah berupaya mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Baca Juga: Polisi dan Wartawan Datangi Erlita Siskawati, Anak Yatim Piatu Asal Grobogan Korban Covid-19

Untuk itu, pemerintah kembali menyalurkan bansos BSU untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat.

Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.

Total anggaran Rp947,5 miliar telah dicairkan ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dana tersebut akan dialokasikan untuk 947.499 pekerja penerima dan nantinya akan diberikan kepada para penerima yang telah terdaftar dan yang memenuhi syarat.

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Baca Juga: Ganjar Sangat Mengapresiasi Apa yang Dilakukan Pedagang di Pasar Puri Baru Pati Selama Pandemi Covid-19

Pekerja atau karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta per penerima.

Penerima BSU tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu kriterianya yakni BSU hanya diberikan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, dalam keterangan persnya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU.

“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas Hadiyanto.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x