Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 1 Sudah Cair Mulai Tadi Malam dan Ditransfer ke Rekening Pekerja

- 11 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair.
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair. /Pexels/ono-kosuki/

Media Purwodadi - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 1 telah cair dan ditransfer ke rekening pekerja mulai tadi malam Selasa 10 Agustus 2021.

Mulai tadi malam, sejumlah pekerja sudah menerima SMS notifikasi bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker telah cair sebesar Rp1 juta.

Padahal, sebelumnya Kemnaker memperkirakan jika pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan ditransfer pada 12 Agustus.

Tapi ternyata, tadi malam proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atauu BSU ke rekening pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat, sudah masuk sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Agustus 2021 : Aries dan Cancer Habiskan Waktu Bersama Keluarga. Sagitarius Perluas Jaringan

Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah satu upaya pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Bantuan subsidi upah atau BSU ini merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat.

Adanya bantuan sosial (bansos) BSU ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos BSU untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat yang berlaku.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mencairkan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, Selasa 10 Agustus 2021.

Anggaran yang digelontorkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp947,5 miliar telah dicairkan ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Hakim untuk Membebaskannya dari Semua Dakwaan Kasus Korupsi Bansos

Dana Rp947,5 miliar ini dialokasikan untuk 947.499 pekerja yang akan menjadi penerima yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberikan subsidi upah tahun 2021 menerangkan pekerja atau karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayar sekaligus sebesar Rp1 juta per penerima.

Penerima BSU didasarkan pada pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Hadiyanto menjelaskan, data penerima berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Hadiyanto.

Sebagai informasi, di tahun 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah