Kabar Baik, Pemerintah Lanjutkan Berikan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT untuk Pendidikan Indonesia

- 10 Agustus 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi. Siswa belajar secara daring selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Siswa belajar secara daring selama pandemi Covid-19. /Pexels/mary-taylor/

Media Purwodadi - Kemendikbudristek kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal (UKT) periode September-November 2021.

Pemberikan bantuan kuota data internet dan UKT dilakukan Kemendikbudristek guna memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi Covid-19 ini.

Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp2,3 triliun untuk melanjutkan bantuan kuota data internet yang diperuntukkan bagi 26,8 juta jiwa.

26,8 juta jiwa yang dimaksud di antaranya siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang bisa diperoleh pada September, Oktober, dan November 2021.

Baca Juga: Miris, Ibu Rumah Tangga Asal Madura Selundupkan Narkoba Seberat 441,21 Gram Dalam Botol Susu

Dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari instagram @kemenkominfo yang menginformasikan ada lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD sebanyak 7 GB per bulan.

Sedangkan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan peserta didik tingkat menengah adalah 10 GB per bulan.

Pada keterangan unggahan instagram @kemenkominfo juga menjelaskan bantuan kuota data untuk pendidik PAUD dan pendidik atau guru jenjang pendidikan dasar atau SD dan menengah setara SMP dan SMA adalah 12 GB per bulan.

Dan bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan kuota data internet sebesar 15 GB per bulan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah