Media Purwodadi- Hindarkan siswa dan santri dari resiko hukum akibat jadi pelaku perundingan teman sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah edukasi 500 santri di Kendal.
Edukasi diberikan Kejati Jawa Tengah melihat maraknya kasus perundungan oleh siswa sekolah.
Tidak saja beresiko hukum bagi pelaku, perundungan juga beresiko sikis bagi siswa di Kendal.
Baca Juga: Atasi Permasalahan Air. Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Ajak LDII Kolaborasi Untuk Negeri
Guna mencegah fenomena perundingan terhadap siswa, LDII dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bagi santri, melalui program “Jaksa Masuk Pesantren”.
“Selain memberikan penyuluhan hukum secara umum, juga penekanan pergaulan di ponpes dan sekolah agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, anak-anak akan menaati peraturan, termasuk tidak melakukan perundungan,” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Tengah Singgih Tri Sulistiyono, dalam rilisnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Penyuluhan, diikuti 500-an santri setingkat SMP dan SMA, di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) naungan DPW LDII Provinsi Jawa Tengah, pada Senin 24 Oktober 2022.
Tema yang diambil “Ketaatan Hukum untuk Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda Santri di Era Millenial Menuju Indonesia Emas 2045”.