Ketua DPW LDII Provinsi Jateng berharap, melalui materi yang disampaikan Kejati Jawa Tengah, ada semangat dari generasi muda untuk taat terhadap hukum.
"Pendidikan sadar hukum perlu diajarkan sejak dini, sehingga mereka bisa mengambil sikap dalam berperilaku. Tidak salah langkah melakukan kegiatan melawan hukum,” ujar Ketua DPW LDII Jawa Tengah.
Singgih melanjutkan, melalui program tersebut, akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang diperoleh para santri, guru, ustaz, dan pamong ponpes.
“Karena mereka diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang akan diterima, apabila melakukan penyimpangan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan, sebelumnya instansinya melaksanakan program “Jaksa Masuk Sekolah”, dan kini berlanjut pada program “Jaksa Masuk Pesantren”.
"Jadi masyakarat khususnya pelajar harus tahu siapa itu aparat hukum, lembaga hukum dan apa tugas-tugasnya sehingga paham lembaga hukum dan peradilan di Indonesia," ujar Bambang.
Ia menegaskan, santri sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Tujuannya agar memahami, bahwa dalam pergaulan, jika ada pelanggaran hukum, maka ada sanksinya,” ujarnya.
Dengan demikian, santri tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam pergaulan di ponpes, sekolah maupun di masyarakat. “Termasuk masalah perundungan atau bullying yang sering terjadi juga harus dihindari,” ucapnya.