Usai Menjalani Penempatan Khusus di Mabes Polri, Penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa Pindah ke Polda Metro Jaya

- 24 Oktober 2022, 21:10 WIB
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa /


Media Purwodadi – Perkembangan kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Setelah sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

Dilansir dari pmjnews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ganjar Pronowo Dapat Sanksi Teguran Lisan, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan: Tak Melanggar Aturan Partai, Tapi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Senin, 24 Oktober 2022.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak ditampilkan seperti kebanyakan tersangka yang akan ditahan lainnya.

Menurutnya, Teddy Minahasa dalam proses pemindahan ke Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya. Sehingga dipastikan tidak ada perlakuan istimewa pada Teddy.

"Oh nggak ada, sama saja karena ini kan statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya. Yang jelas malam hari ini dilakukan penahanan" kata dia.

Endra Zulpan berjanji pihaknya akan menyampaikan secara berkala proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Penanganannya akan kita update mulai besok di Polda Metro," kata Endra Zulpan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa penahanan Irjen Pol Teddy yang sebelumnya di Mabes Polri pindah ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sabet Gelar Juara Umum di Ajang Pra Porprov, Atlet Muay Thai Grobogan Diminta Terus Berlatih

Dalam kasus ini total ada 11 tersangka, di mana lima di adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berawal dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy Minahasa dan langsung ditempatkan di tempat khusus.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x