Tidak saja beresiko hukum bagi pelaku, perundungan juga beresiko sikis bagi siswa di Kendal.
Guna mencegah fenomena perundingan terhadap siswa, LDII dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bagi santri, melalui program “Jaksa Masuk Pesantren”. ***