Butuh Uang Untuk Pengobatan, Pria Asal Grobogan Nekat Tipu Pemilik Warung Kopi Dengan Dalih Jual Rumah Kayu

- 23 Maret 2022, 11:00 WIB
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah.
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah. /dok Humas Polres Grobogan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Brati.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah