Media Purwodadi- Kepolisian Polda Jateng tangkap pencari keuntungan ditengah susahnya petani mencari pupuk bersubsidi.
Tersangka ditangkap Polda Jateng bersama barang bukti pupuk sebanyak 200 sak ukuran 50 kilogram yang diangkut dua truk.
Barang bukti pupuk bersubsidi bersama truk dan dan pengemudi masih ditahan. Pupuk, tencananya akan dilelang untuk bisa digunakan petani untuk memupuk tanaman jagung maupun padi.
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan Polres Blora. Kepolisian, ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Blora.
Pelaku ditangkap Polres Blora dengan barang bukti pupuk bersubsidi yang diangkut sebuah truk dengan ditutup terpal.
Baca Juga: KA Blora Jaya Relasi Semarang – Cepu Kembali Beroperasi. Berikut Syarat Yang Harus Ditaati
Anggota Polsek Jati, Polres Blora mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menjelaskan penangkapan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi Kamis, 17 Februari 2022.
Anggota Polsek Jati, PolresBlora yang sedang melakukan patrol mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dua unit kendaraan truk di wilayah desa Gempol.