Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Modus Gendam, Korban Alami Kerugian Hingga Rp3 Miliar

- 30 November 2021, 13:55 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol M Djuhandani saat ungkap kasus penipuan bermodus gendam yang merugikan korban senilai Rp3 Milyar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol M Djuhandani saat ungkap kasus penipuan bermodus gendam yang merugikan korban senilai Rp3 Milyar. /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi – Motif penipuan dengan modus gendam terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Kasusnya tersebut berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jateng. Sebanyak 6 pelaku penipuan dengan modus gendam berhasil ditangkap di empat provinsi yang berbeda yakni di Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang.

Dari perbuatan keenam pelaku ini, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp3 miliar. Salah satu korbannya merupakan warga Kota Semarang.

Hal itu dijelaskan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat konferensi pers pada Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Ambarawa Ikuti Apel Satgas Pariwisata Jelang Nataru

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus penipuan dengan modus gendam ini menjadi perhatian publik.

Bahkan, ada yang menarik saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku penipuan dengan modus gendam tersebut.

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy,  seorang Polwan memimpin langsung penangkapan para pelaku yang berhasil menggasak uang milik korban dengan total seluruhnya Rp3 Milyar.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Purwo menjelaskan kasus penipuan dengan modus gendam ini bermula pada tanggal 2 November 2021.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berinisial AT menanyakan obat herbal kepada seorang korban bernama Harjati di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.

Harjati merupakan warga Jalan Taman Ungaran, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

AT meminta kepada korban untuk mengantarkan pembelian obat herbal tersebut. Kemudian, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Wotgandul, pelaku bertemu dengan pelaku lainnya bernama TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

“Di situ, TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah kecelakaan, sehingga membuat korban percaya dan merasa ketakutan. Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandani.

Melihat korbannya percaya, pelaku TDF menelepon pelaku lainnya yakni NS yang mengaku sebagai tabib. NS mengaku bahwa dirinya bisa membantu permasalahan yang terjadi pada korban.

Setelah itu, korban bersama AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.

Kemudian, TDF menukar bungkusan milik korban yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, 3 bungkus  garam dan satu buah tisu.

Baca Juga: Hindari Kasus Sengketa dan Mafia Tanah, Para Kades di Grobogan Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

“Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta. Keenam tersangka ini yaitu NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati, pada hari Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru,” jelas Kombes Pol Djuhandani

Harjati mengalami kerugian Rp110 juta, 25 Dollar dan emas dengan berbagai ukuran. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta.

Kombes Pol M Djuhandani juga menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Kota Semarang saja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, keenamnya mengaku telah melakukan penipuan dengan modus gendam ini di empat provinsi yang berbeda yaitu di Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang sebanyak 2 kali dari 5 TKP di empat provinsi tersebut.

“Kerugian ditaksir senilai Rp3 Milyar. Kemudian, enam tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam,” tambah Kombes Pol Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x