Tim Resmob Polres Magelang Ciduk Pelaku Pencurian Motor Disertai Kekerasan, Satu Tersangka Berusia 17 Tahun

- 15 Oktober 2021, 13:15 WIB
Pelaku pencurian motor disertai kekerasan di Lapangan Kujon Magelang beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku pencurian motor disertai kekerasan di Lapangan Kujon Magelang beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi. /Humas Polres Magelang

Media Purwodadi – Pada Agustus lalu, seorang pelajar dikabarkan menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tepatnya pada Minggu 29 Agustus 2021.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Utara Lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakum melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan  Armin mengungkapkan awal kejadian tersebut bermula saat korban bersama dua temannya nongkrong di samping lapangan Kujon.

Baca Juga: Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Polres Cilacap Sudah Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

Tiba tiba, korban didatangi tiga pelaku dengan menggunakan kendaraan matic. Pelaku mengambil kunci kendaraan korban.

“Kemudian, korban dipukul dan pelaku juga merampas handphone korban,” jelas AKP Muhamad Alfan Armin.

AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan, korban langsung lari dan menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada karena dibawa pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan penyelidikan kasus,” ungkap AKP Muhamad Alfan Armin.

Dari hasil penyelidikan, Polres Magelang berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti dari tangan mereka.

Baca Juga: Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Limbah Industri Alkohol di Sungai Bengawan Solo

Ketiga pelaku yakni YNS, AV dan seorang pelaku berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Magelang.

Ketiganya berhasil diciduk polisi dan dibawa ke Mapolres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S. Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku," terang kasat Reskrim ini.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Adanya insiden ini, Kasat Reskrim AKP Muhamad Afan Armin berpesan agar warga masyarakat Kabupaten Magelang berhati hati saat keluar rumah.

Baca Juga: Ditjen Pajak Tangkap Tersangka Pembuat Faktur Pajak Palsu. Tersangka Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Terlebih di saat pandemi ini, agar tidak usah keluar rumah untuk hal yang tidak terlalu penting.

"Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan," ujar AKP Muhamad Afan Armin.

Ketiga pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Lapangan Kujon pada Agustus lalu akhirnya berhasil diamankan polisi.

Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x