Ktika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.
“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kita dapatkan informasi dari korban dan tetangga istri siri pelapor bahwa pelaku berada di rumah istri siri pelapor yang berada di Jalan Soponyono, Kota Purwodadi,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Tiga Unsur Air Liur Ini Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022.
“Ada barang bukti yang berhasil kita sita yakni 1 lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp44 juta," terang AKP Zainal Abidin.
"Kemudian, satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp27 juta dan juga kayu jati berbentu persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang,” tambahnya.
Sementara tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari dan yang kedua di Brati.
“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, membayar hutang dan untuk berobat,” kata Priyanto.