Lewat Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Grobogan Berhasil Ungkap 6 Kasus Pencurian Sepeda Motor

- 3 November 2021, 12:30 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya yang kasusnya berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya yang kasusnya berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. /Humas Polres Grobogan


Media Purwodadi – Aparat Polres Grobogan berhasil mengungkap 6 kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021, yang berlangsung antara 11 – 30 Oktober 2021.

Dari 6 kasus yang berhasil diungkap ini terdiri dari 2 kasus ungkap Target Operasi (TO) dengan 2 tersangka dan 4 kasus ungkap non TO dengan 4 tersangka.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap dengan menyita barang bukti berupa 6 sepeda motor dari berbagai merk.

Menurut AKBP Benny Setyowadi, Polres Grobogan berhasil menyelesaikan seluruh target operasi yang diberikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi ini.

Baca Juga: Tidak Dapat Berjalan, Bripka Andhy Rela Gendong Penyandang Disabilitas Untuk Ikuti Vaksinasi di Grobogan

“Dari sejumlah kasus tersebut, terdiri dari 2 kasus ungkap target operasi (TO) dengan dua tersangka dan 4 kasus ungkap non TO berikut 4 tersangka,” ujar AKBP Benny Setyowadi, Selasa 2 November 2021.

Kapolres Grobogan menjelaskan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 ini bertujuan untuk mengungkapkan para pelaku tindak pidana dengan modus pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Selain itu, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polda Jateng, khususnya di Kabupaten Grobogan.

“Kasus yang menjadi target operasi, yakni pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.

Diungkapkan AKBP Benny, Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat agar jika mengetahui  atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu laporkan kepada Polri melalui kantor polisi terdekat.

“Setiap perkara yang dilaporkan, pasti akan ditindaklanjuti Polri. Masyarakat juga berhati hati dalam menyimpan atau meletakkan kendaraan atau barang berharga,” imbau Kapolres.

Baca Juga: Antisipasi Potensi La Nina, Bupati Grobogan Minta Semua Elemen Bersiap Siaga Hadapi Bencana Alam

“Gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya, seperti alarm atau CCTV guna mencegah terjadinya kejahatan atau memudahkan petugas dalam pengungkapan kasusnya,” tambah AKBP Benny Setyowadi.

Di kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny juga menyerahkan secara simbolis barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.

Satu unit motor milik Sertu Sutiyanto, yang merupakan personel Kodim 0717 Grobogan itu diketahui hilang pada 2 pekan lalu dan berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

“Terima kasih pada Polres Grobogan, atas kerja kerasnya berhasil mengungkap sepeda motor saya yang hilang, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Sertu Sutiyanto.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Melebih Ketentuan, Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan ini

Polres Grobogan berhasil mengungkap 6 kasus dalam Operasi Sikat Jaran yang digelar mulai 11 – 30 Oktober 2021.

Dari 6 kasus tersebut, terdiri dari 2 kasus ungkap Target Operasi (TO) dengan 2 tersangka dan 4 kasus ungkap non TO dengan 4 tersangka.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x