Butuh Uang Untuk Pengobatan, Pria Asal Grobogan Nekat Tipu Pemilik Warung Kopi Dengan Dalih Jual Rumah Kayu

- 23 Maret 2022, 11:00 WIB
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah.
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah. /dok Humas Polres Grobogan.

Pelaku menyatakan, harga seluruhnya Rp60 juta. Sempat mengatakan mahal, pelaku mencoba meyakinkan korban dengan mengungkapkan jika komplit disertai dinding memutar Rp100 juta.

Untuk lebih meyakinkan sang korban, pelaku mengajak korban ke rumah yang akan dijualnya itu sekitar Selasa, 4 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku meminta uang pembayaran Rp44 juta sebagai harga kesepakatan pembelian rumah tersebut kepada korban.

Sampai pada waktu yang ditentukan, rumah kayu tersebut tidak kunjung dikirimkan pelaku.

Korban langsung berinisiatif untuk mendatangi tempat pertama diajak pelapor di Desa Lemahputih tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Nasi Grombyang, Makanan Khas Pemalang Dengan Sajian Kuah Kaldu dan Irisan Daging Kerbau

Rupanya saat sampai di rumah tersebut, korban kaget, rangka rumah yang akan dijual tersebut bukan rumah pelaku, melainkan rumah Jasman, warga setempat.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 15 Januari 2022, pelaku ke rumah korban dan berjanji akan membuatkan rumah kayu dengan tiang ukuran 18 cm x 18 cm x 4 meter.

Saat itu juga, pelaku meminta tambahan Rp35 juta. Tanpa menaruh curiga, korban setuju dan menyepakati bahwa rumah kayu ini harus didirikan di tanah yang sudah disediakannya.

Korban memberikan tambahan Rp27 juta pada saat itu juga. Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah