Butuh Uang Untuk Pengobatan, Pria Asal Grobogan Nekat Tipu Pemilik Warung Kopi Dengan Dalih Jual Rumah Kayu

- 23 Maret 2022, 11:00 WIB
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah.
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah. /dok Humas Polres Grobogan.

  Media Purwodadi - Musibah penipuan dan penggelapan tengah dialami Sri Nurhayati, warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Kasus ini terjadi saat dirinya terburu-buru membayarkan uang senilai Rp71 juta guna pembelian rangka rumah berbahan kayu jati di kawasan Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada awal Januari 2022 lalu.

Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, peristiwa ini bermula saat Priyanto (35), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung datang ke warung kopi milik Sri Nurhayati (52).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Rabu 23 Maret 2022 : Pesisir Selatan Waspada Hujan Lebat

Saat itu, Priyanto meminta kepada Sri Nurhayati untuk membeli rumahnya karena dirinya membutuhkan uang.

“Bu, aku tulungi. Omahku tuku (Bu, tolong, rumah saya dibeli),” kata Priyanto, seperti yang ditirukan Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Awalnya, Sri Nurhayati menolak permintaan Priyanto tersebut dan Priyanto langsung pergi dari warungnya.

Hingga akhirnya, selang 30 menit kemudian, Priyanto menelepon korban melalui video call.

Dalam video call tersebut, pelaku memperlihatkan rumah yang akan dijuaknya dan beberapa kayu jati yang akan dipergunakan untuk bahan-bahannya.

Saat melihat rangka rumah tersebut, Sri Nurhayati kepincut dan menanyakan berapa harga rumah tersebut.

Pelaku menyatakan, harga seluruhnya Rp60 juta. Sempat mengatakan mahal, pelaku mencoba meyakinkan korban dengan mengungkapkan jika komplit disertai dinding memutar Rp100 juta.

Untuk lebih meyakinkan sang korban, pelaku mengajak korban ke rumah yang akan dijualnya itu sekitar Selasa, 4 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku meminta uang pembayaran Rp44 juta sebagai harga kesepakatan pembelian rumah tersebut kepada korban.

Sampai pada waktu yang ditentukan, rumah kayu tersebut tidak kunjung dikirimkan pelaku.

Korban langsung berinisiatif untuk mendatangi tempat pertama diajak pelapor di Desa Lemahputih tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Nasi Grombyang, Makanan Khas Pemalang Dengan Sajian Kuah Kaldu dan Irisan Daging Kerbau

Rupanya saat sampai di rumah tersebut, korban kaget, rangka rumah yang akan dijual tersebut bukan rumah pelaku, melainkan rumah Jasman, warga setempat.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 15 Januari 2022, pelaku ke rumah korban dan berjanji akan membuatkan rumah kayu dengan tiang ukuran 18 cm x 18 cm x 4 meter.

Saat itu juga, pelaku meminta tambahan Rp35 juta. Tanpa menaruh curiga, korban setuju dan menyepakati bahwa rumah kayu ini harus didirikan di tanah yang sudah disediakannya.

Korban memberikan tambahan Rp27 juta pada saat itu juga. Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang.

Ktika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.

“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kita dapatkan informasi dari korban dan tetangga istri siri pelapor bahwa pelaku berada di rumah istri siri pelapor yang berada di Jalan Soponyono, Kota Purwodadi,” tambah Kapolsek.

Baca Juga: Tiga Unsur Air Liur Ini Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022.

“Ada barang bukti yang berhasil kita sita yakni 1 lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp44 juta," terang AKP Zainal Abidin.

"Kemudian, satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp27 juta dan juga kayu jati berbentu persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang,” tambahnya.

Sementara tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari dan yang kedua di Brati.

“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, membayar hutang dan untuk berobat,” kata Priyanto.

Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Brati.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah