Butuh Uang Untuk Pengobatan, Pria Asal Grobogan Nekat Tipu Pemilik Warung Kopi Dengan Dalih Jual Rumah Kayu

- 23 Maret 2022, 11:00 WIB
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah.
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat menginterograsi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rangka rumah. /dok Humas Polres Grobogan.

  Media Purwodadi - Musibah penipuan dan penggelapan tengah dialami Sri Nurhayati, warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Kasus ini terjadi saat dirinya terburu-buru membayarkan uang senilai Rp71 juta guna pembelian rangka rumah berbahan kayu jati di kawasan Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada awal Januari 2022 lalu.

Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, peristiwa ini bermula saat Priyanto (35), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung datang ke warung kopi milik Sri Nurhayati (52).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Rabu 23 Maret 2022 : Pesisir Selatan Waspada Hujan Lebat

Saat itu, Priyanto meminta kepada Sri Nurhayati untuk membeli rumahnya karena dirinya membutuhkan uang.

“Bu, aku tulungi. Omahku tuku (Bu, tolong, rumah saya dibeli),” kata Priyanto, seperti yang ditirukan Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Awalnya, Sri Nurhayati menolak permintaan Priyanto tersebut dan Priyanto langsung pergi dari warungnya.

Hingga akhirnya, selang 30 menit kemudian, Priyanto menelepon korban melalui video call.

Dalam video call tersebut, pelaku memperlihatkan rumah yang akan dijuaknya dan beberapa kayu jati yang akan dipergunakan untuk bahan-bahannya.

Saat melihat rangka rumah tersebut, Sri Nurhayati kepincut dan menanyakan berapa harga rumah tersebut.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x