Menurut Kompol Putra, pelaku mengaku sebagai polisi dan memberhentikan korban yang tengah membawa sepeda motor.
“Para pelaku mengatakan kalau korban dan Saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” kata Putra.
Para pelaku juga memaksa korban untuk ikut ke Polsek Tambora. Namun, hanya diajak berputar dan korban ditinggalkan begitu saja.
“Namun sepeda motor dan HP milik korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora,” tambahnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan dari para korban lalu melakukan pengejaran terhadap lima pelaku.
Masing-masing pelaku ini mempunyai peran sebagai pelaku penipuan dan penadah.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali.
“Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali yaitu di Tambora, Tamansari dan Wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ungkap Kompol Putra.
Beberapa barang bukti sudah disita dari tangan para pelaku berupa sepeda motor milik korban.