Dari pengakuan pelaku, lima unit sepeda motor lainnya sudah dijual ke seorang penadah yang sudah diketahui identitasnya.
“Lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok, yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran,” paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.***