Polri Berhasil Ungkap 1.196 Kasus Perjudian, Kasus Judi Online Turun

- 25 April 2024, 20:50 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.


Media Purwodadi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sudah menangani 1.196 kasus sepanjang tahun 2023. Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan judi online ini merupakan salah satu instruksi dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi tersebut meliputi pelaksanaan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam penegakan hukum untuk memelihara situasi Kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian tersebut.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat. Simak Penjelasannya Berikut Ini!

"Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian," ungkap Brigjen Trunoyudo, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 April 2024.

Pihaknya menjelaskan, upaya untuk melakukan pemberantasan tindak perjudian bukan hal baru yang dilakukan Polri. Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penangkapan 1.987 para tersangka perjudian selama 2023.

Dirinya memastikan, Polri mempunyai komitmen dalam pemberantasan praktik judi online dan terus berlanjut di tahun 2024.

Baca Juga: Hasil Everton vs Liverpool: Takluk di Goodison Park, Pelatih The Reds Jurgen Klopp Minta Maaf

Penurunan

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kasus judi online terjadi di Indonesia mengalami penurunan. Di tahun 2023 terdapat 1.196 kasus. Sedangkan pada tahun 2024, ada sebanyak 792 kasus.

“Saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," kata Brigjen Pol Trunoyudho.

Sementara terkait jumlah tersangka yang diamankan pada 2023 yakni sebanyak 1.987 tersangka dan pada April 2024 ini, Polri sudah berhasil mengamankan 1.158 tersangka kasus perjudian.

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x