Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Demak Pencuri 7 Unit Tiang Jaringan Fiber Optik di Kecamatan Grobogan

- 15 April 2022, 20:10 WIB
Dua pelaku yang merupakan warga Demak ini berhasil diringkus setelah mencuri 7 unit tiang jaringan fiber optik atau IForte.
Dua pelaku yang merupakan warga Demak ini berhasil diringkus setelah mencuri 7 unit tiang jaringan fiber optik atau IForte. /Humas Polres Grobogan


Media Purwodadi – Polisi meringkus dua pemuda asal Demak lantaran perbuatannya sebagai pencuri tiang jaringan fiber optik IForte sebuah operator seluler ternama di Indonesia.

Penangkapan dua pemuda ini terjadi saat keduanya beraksi menggunakan mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 9152 VZB untuk mengangkut 7 tiang jaringan warna hitam dengan ujung tri warna biru putih biru.

Aksi para pelaku ini terjadi di Jalan Raya Purwodadi – Pati, tepatnya di Dusun Mambe, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan / Kabupaten Grobogan, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Sabtu, 16 April 2022 Ayo Bangun Benteng dan Menangkan Permainan Anda

Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, peristiwa ini bermula ketika Mapolsek Grobogan mendapatkan informasi dari seorang mandor lapangan bernama Dwi Cahyono.

Saat itu, Dwi Cahyono melakukan pengecekan tiang jaringan IForte yang memang telah berdiri di tempat kejadian, namun belum dilakukan pengecoran.

Sesampainya di lokasi kejadian, Dwi kaget lantaran tiang tersebut telah raib sebelum akan dilakukan pengecoran.

Hingga akhirnya, Dwi melaporkan insiden yang menimpanya ini ke Mapolsek Grobogan. Kapolsek Grobogan dalam keterangannya membenarkan adanya insiden pencurian tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, anggota kami langsung melakukan penyisiran ke berbagai tempat pemasangan tiang untuk jaringan fiber optik operator selular ini," ungkap Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto.

"Dan benar saja ada sebuah mobil yang mengangkut tiang di sekitar Dusun Mambe, Desa Sumberjatipohon,” tambahnya.

Polisi meminta pengemudi mobil Suzuki APV tersebut untuk berhenti. Setelah berhasil dihentikan, petugas menanyai kedua orang yang berada di dalam mobil.

Saat ditanya terkait tujuh tiang yang diangkut tersebut, keduanya mengaku telah mencurinya di sekitar jalur tersebut.

Mendengar pengakuan itu, aparat unit Reskrim Polsek Grobogan langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan terkait motif dalam pencurian tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem Arena of Valor Sabtu, 16 April 2022 Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sebelum Kehabisan

“Dua orang sudah kita tangkap dan mereka mengakui telah mencuri tujuh tiang tersebut,” jelas Iptu Sunarto.

Kedua pria tersebut yakni Aditya (22) dan Muhamad Bayu (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita tujuh unit tiang Iforte. Dalam penyelidikan, kedua pelaku mengaku mencuri untuk dijual kembali.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan rencananya tiang yang dicuri ini akan dijual kembali oleh mereka,” ungkap Iptu Sunarto.

Namun, belum sempat terjual, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan kini terpaksa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,5  KUH Pidana," tambah Iptu Sunarto.

Dua pria warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca melakukan pencurian tiang jaringan IForte sebuah operator seluler ternama.

Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dan kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x