Pengguna Whatsapp, Facebook, Twitter Bernafas Lega, Kominfo Tidak Jadi Lakukan Pemblokiran

- 20 Juli 2022, 17:29 WIB
Pengguna Whatsapp, Facebook, Twitter Bernafas Lega, Kominfo Tidak Jadi Lakukan Pemblokiran
Pengguna Whatsapp, Facebook, Twitter Bernafas Lega, Kominfo Tidak Jadi Lakukan Pemblokiran /Pixabay/HeikoAl/

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat ? Yang Membuat WhatsApp, Instagram Hingga Google Akan Diblokir Kominfo

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Menkominfo Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Sehari Lagi Whatsapp Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Whatsapp Kamu? Cek Faktanya

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran tidak meilhat perusahaan lokal maupun global, keduanya tetap harus melakukan pendaftaran.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram Hingga Google Benarkah Akan Diblokir 4 Hari Lagi? Berikut Penjelasan Dari Kominfo

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: pse.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x