Apa Itu PSE Lingkup Privat ? Yang Membuat WhatsApp, Instagram Hingga Google Akan Diblokir Kominfo

- 19 Juli 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE /Pixabay/Pexels/


Media Purwodadi - Apa itu PSE lingkup privat yang membuat aplikasi WhatsAppp, Instagram hingga Google terancam akan diblokir Kominfo?.

Beberapa hari ini viral di media sosial jika aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Google akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ancaman pemblokiran sejumlah aplikasi tersebut muncul terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kominfo.

Menurut Kominfo, tujuan dari diterbitkannya aturan PSE Lingkup Privat ini adalah untuk menjaga semua konten yang ada di Indonesia merupakan konten-konten yang postif.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Grobogan Sudah Tiba, Keluarga Sambut Dengan Isak Tangis

PSE Lingkup Privat Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE Lingkup Privat ada 6 kriteria enam kriteria yaitu aplikasi yang melakukan transaksi keuangan, melakukan penawaran atau pemasaran, mengoperasikan pembayaran digital, mengoperasikan mesin pencari, media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.

Dikutip dari Permen Kominfo No. 5/2022, berikut adalah kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo:

• PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee maupun Tokopedia.

• PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya OVO dan DANA.

• PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya Netflix dan Spotify.

• PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan  dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitte, Gmail.

Baca Juga: 30 Daftar PSE Asing yang Terancam di Blokir Kominfo 22 Juli 2022, Ada Whatsapp, Telegram, google dan Youtube

• Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.

• PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran secara online ke sistem kementerian melalui laman resmi di https://oss.go.id.

Berdasarkan aturan tersebut, PSE lokal harus mendaftar pada sistem OSS yang tersedia, paling lambat 6 bulan sebelum dirilisnya OSS RBA bagi PSE asing.

OSS RBA Kominfo mulai beroperasi efektif sejak 21 Januari 2022. Dengan demikian, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal akan berakhir pada bulan Juli 2022.

Jadi, jika PSE Lingkup Privat besar yang belum mendaftarkan aplikasinya hingga batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022.

Kominfo ancam akan memblokir PSE yang belum mendaftarkan aplikasinya. Kominfo juga mengeklaim, dengan mendaftarkan PSE maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x