Media Purwodadi - Pengguna Whatsapp dan Facebook hingga Twitter Bernafas Lega.
Kominfo Tidak Jadi Lakukan Pemblokiran ketiga aplikasi tersebut.
Kepastian tidak diblokir nya Whatsapp karena aplikasi massager ini sudah terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Dari hasil pantuan Media Purwodadi melalui pse.kominfo.go.id Whatsapp terdatar dengan nomer tanda Nomor Tanda Daftar PSE 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Whatsapp resmi terdaftar pada 19 Juli 2022.
Tidak hanya hanya Whatsapp PSE yang sebelumnya masuk ke dalam daftar PSE yang tercam diblokir juga sudah terdaftar.
Seperti, Twitter , Instagram , Facebook , PUBG Mobile , Netflix , dan lainnya pun sudah terdaftar.
Dari laman resmi pse.kominfo.go.id sampai saat ini sudah ada 128 PSE asing terdaftar.