WhatsApp, Instagram Hingga Google Benarkah Akan Diblokir 4 Hari Lagi? Berikut Penjelasan Dari Kominfo

- 17 Juli 2022, 15:33 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /Pixabay/


Media Purwodadi – Aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Google akan diblokir? Lantas bagaimana jadinya jika nanti benar-benar diblokir? Berikut penjelasannya dari Kominfo.

Informasi terkait akan diblokirnya aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Google disampaikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo karena batas pendaftaran Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir Rabu, 20 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Borneo FC vs Arema FC di Final Piala Presiden 2022 Live Jam Berapa, di Mana? Yuk Cek Info Lengkapnya di Sini

Hingga saat ini, baru ada sebanyak 74 perusahaan PSE Lingkup Privat asing yang sudah terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Namun, WhatsApp, Instagram dan Google beserta aplikasi seperti Facebook, Netflix belum mendaftar maka akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Hal tersebut berarti, WhatsApp, Instagra hinggam Google akan dilakukan pemblokiran kurang lebih 4 hari lagi.

Bahkan, game moba seperti Mobile Legends (ML), Player Unknow Battle Grounds (PUBG) juga akan diblokir jika belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Sedangkan untuk PSE lokal yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Menkominfo Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

Baca Juga: Laga Pramusim: Arsenal Raih Kemenangan Atas Everton, Striker Anyar The Gunners, Gabriel Jesus Makin Gacor

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran tidak meilhat perusahaan lokal maupun global, keduanya tetap harus melakukan pendaftaran.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x