Bulan Mei 2024, Keluarga Penerima Manfaat Siap Dapatkan Pencairan Bansos BPNT. Ini Penjelasannya!

- 1 Mei 2024, 08:58 WIB
Ilustrasi pencairan BPNT Rp600 ribu untuk sekali pencairan.
Ilustrasi pencairan BPNT Rp600 ribu untuk sekali pencairan. /Media Purwodadi/Hana Ratri.


Media Purwodadi – Bansos BPNT kembali diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di bulan Maret 2024 ini.

BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat sejumlah Rp200 ribu per bulan yang pencairannya bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat.

Seperti diketahui, Bansos BPNT ini disalurkan dengan pencairan tiga bulan sekali. Para KPM yang mendapatkan pencairan bansos BPNT ini mendapatkan langsung bantuan senilai Rp600 ribu.

Bagi mereka Keluarga Penerima manfaat yang menjadi penerima bansos ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Merah Putih yang memperbolehkan penerima manfaat  berbelanja di E-Warong terdekat.

Baca Juga: Sah Menjadi Warga Negara Indonesia, Begini Ungkapan Marteen Paes Usai Pengambilan Sumpah

Bantuan ini tidak hanya berupa sembako non tunai namun juga dapat dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah pembayaran bulanan sebesar Rp 200.000.

Sebagai pemegang KKS Merah Putih, Keluarga Penerima Manfaat bebas membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

BPNT Bantuan sosial merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat rentan.

Persyaratan penerima bantuan sosial BPNT :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau BUMN/BUMD atau Polri

Cek laman cekbansos.kemensos.go.id memungkinkan Anda untuk mengecek status KPM atau nama  yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT. Di halaman ini Anda bisa mengecek sendiri apakah Anda penerima bansos BPNT, penerima bansos.

Baca Juga: Warga Desa Kemiri Gubug Digegerkan Mayat Pria di Sungai Irigasi, Korban Diperkirakan Terjatuh Sejak Senin

Langkah-langkah pengecekan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada halaman konfirmasi Kemensos RI:

1. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.
2. Masukkan nama PM (penerima) sesuai KTP.
3. Masukkan 4 digit kode yang tertera pada kolom.
4. Klik tombol Pencarian Data.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penerima bantuan BPNT  bisa menunggu jadwal pembayarannya. Jika Anda memiliki kartu KKS merah putih sebagai bukti penerima bansos BPNT, bantuan Anda dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos Anda.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah