Karyawan Dapat Cek BSU Rp 1,2 Juta. Ini Caranya!

- 31 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi karyawan
Ilustrasi karyawan /Unsplash/sol

Media Purwodadi- Banyak karyawan yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini.

Di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana mencairkan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.

Karyawan yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji ini, bisa mengeceknya secara langsung lewat kemnaker.go.id.

Dikutip dari beritadiy, saat ini Kemnaker sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk memberikan dana Rp 1,2 juta tahun ini kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan di tahun lalu.

Jika Kemenkeu setuju dan segera diproses, rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair pada pertengahan tahun ini.

Baca Juga: Pelaksanaan CPNS 2021 Ditunda, Cek Faktanya!

Beberapa bank yang termasuk dalam Himbara dan bank swasta sebagai berikut:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

3. Bank Mandiri

4. Bank Tabungan Negara (BTN)

5. Bank Central Asia (BCA)

6. Cimb Niaga

7. dan bank lain yang dipergunakan karyawan.

Baca Juga: KPU Grobogan dan Sekda Bahas Program Desa Peduli Pemilu 2024

Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang mendapatkan bantuan di termin 1, namun tidak ditransfer di termin 2.

Banyaknya data yang kurang tepat, seperti karyawan tidak memenuhi syarat atau rekening untuk pentransferan bermasalah.

Sebagai informasi, bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Total yang BLT yang didapat karyawan Rp 2,4 juta.

Syarat lain yang harus dilakukan karyawan yaiitu mendapatkan upah dan mempunyai rekening.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tenggelam Saat Hendak Swafoto di Pantai Menganti Kebumen

Rekening dipastikan aktif sebab kegagalan pencairan diakibatkan rekening yang bermasalah.

Cara mengecek bantuan subsidi gaji, bisa dicek langsung di website kemnaker.go.id,

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua (ayah atau ibu).

4. Klik "Daftar Sekarang".

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMAS ke nomor HP yang didaftarkan.

Baca Juga: Krisyanto Yen Oni : Tidak Ada Bangsa Papua, Yang Ada Adalah Suku Papua, Bangsa Indonesia

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol masuk atau login.

7. isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Kalahkan Manchester City, Chelsea Raih Trofi Liga Champion Kedua Kalinya

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x