NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021?, Ini Solusinya

- 28 Mei 2021, 05:05 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021?, Ini Solusinya
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021?, Ini Solusinya /Pixabay/EmAji/


Media Purwodadi - Ada beberapa kemungkinan NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Yang pertama, bantuan yang anda dapatkan tidak dicairkan di Bank BRI. sehingga NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.i/bpum.

Dan mungkin bantuan anda disalurkan melalui Bank BNI. Jadi, sebaiknya NIK KTP anda cek di link banpresbpum.id.

Kemudian, yang kedua, kemungkinan pendaftaran masih dipending belum langsung terdaftar di website eform.bri.co.id.

Baca Juga: Panglima Santri Gayeng Taj Yasin Maimoen Harapkan JQH Bantu Pemahaman Al Qur'an Secara Utuh

Dilansir dari beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul Solusi Terbaru NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021. BLT UMKM merupakan bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM dari Kemenkop UKM untuk membantu para UMKM bertahan di tengah pandemi melalui bantuan modal Rp 1,2 juta secara cuma-cuma.

Jadi, ketika anda sudah melengkapi berkas dan sesuai dengan langkah-langkahnya. Apa solusi dari masalah nama menghilang dari situs pengecekan BPUM?

Kemenkop UKM mengakui bahwa hal tersebut jarang sekali terjadi. Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami hal tersebut melalui nomor 500-587.

Namun sebelum menghubungi Kemenkop UKM, ada baiknya mengetahui persyaratan penerima bantuan UMKM terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300.000 untuk 10 Juta KPM Cair? Cek Info Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM :
•    WNI,
•    Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK),
•    Mememiliki usaha mikro,
•    Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD,
•    Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan
•    Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana, apakah anda sudah memenuhi syarat di atas atau belum? Jikasudah dan pernah terdaftar, ada baiknya anda segera menghubungi nomor tersebut.***(Irsa Ardia/beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x