Pelaksanaan CPNS 2021 Ditunda, Cek Faktanya!

- 31 Mei 2021, 05:10 WIB
Pelaksanaan CPNS 2021 ditunda sampai ada kabar selanjutnya.
Pelaksanaan CPNS 2021 ditunda sampai ada kabar selanjutnya. /PRFM/

Media Purwodadi – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan Guru PPPK Non-Guru.

Surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei 2021, tersebut dibagikan akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca Juga: KPU Grobogan dan Sekda  Bahas Program Desa Peduli Pemilu 2024

Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan delapan hal penting terkait pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021.

Berikut delapan hal penting yang terdapat dalam surat tersebut.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tenggelam Saat Hendak Swafoto di Pantai Menganti Kebumen

1.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta seleksi Kompetensi PPPK non-Guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

2.    Seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.    Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Baca Juga: Krisyanto Yen Oni : Tidak Ada Bangsa Papua, Yang Ada Adalah Suku Papua, Bangsa Indonesia

4.    Setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan, Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

5.    Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat atau gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanana protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setempat untuk pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x