BLT UMKM Banpres BPUM Cair, Hanya 5 Golongan Yang Bisa Mendapatkannya

- 28 Mei 2021, 07:05 WIB
BLT UMKM Banpres BPUM Cair, Hanya 5 Golongan Yang Bisa Mendapatkannya
BLT UMKM Banpres BPUM Cair, Hanya 5 Golongan Yang Bisa Mendapatkannya /Pixabay/EmAji


Media Purwodadi – Tahun 2021 ini, BLT UMKM Banpres BPUM akan hadir. Namun, hanya ada lima golongan yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Saat ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan.

Dilansir dari semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir di Tahun 2021, Namun Hanya 5 Golongan yang Dapat. Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Hingga saat ini,  jumlah pelaku UMKM yang telah mendapat bantuan BLT UMKM Banpres BPUM baru sekitar 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

Baca Juga: Tidak Hanya BSU Rp2,4 Juta, Masih Ada BLT UMKM BPUM Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mendapatkannya

BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM selama masa pandemi Covid-19.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Berikut Cara Cek BPUM Lewat BRI dan BNI Untuk Dapatkan Banpres Rp 1,2 Juta

Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jadi, apakah anda termasuk lima golongan yang berhak mendapat bantuan BLT UMKM Banpres BPUM tahun ini.***(Rosy Nursita A/ semarangku.pikiran-rakyat.com).

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x