Tidak Hanya BSU Rp2,4 Juta, Masih Ada BLT UMKM BPUM Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mendapatkannya

- 26 Mei 2021, 08:15 WIB
Tidak Hanya BSU Rp2,4 Juta, Masih Ada BLT UMKM BPUM Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mendapatkannya
Tidak Hanya BSU Rp2,4 Juta, Masih Ada BLT UMKM BPUM Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mendapatkannya /Tim Media Purwodadi 03/pixabay



Media Purwodadi – Pemerintah di bulan Mei 2021 ini akan kembali mencaikan BLT bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Tidak hanya BLT, sebelumnya Pemerintah juga akan merencanakan BLT subsidi gaji BSU yang akan cair pada bulan Juni.

Meski Begitu, Kemnaker masih menunggu informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan terkait penyaluran BSU 2021.

Pasalnya, penyaluran BSU tahun 2020 belum teralisasikan secara 100 persen.

Baca Juga: Waduh!!, PT Hero Supermarket Tutup Seluruh Gerai Giant di Indonesia

Akibatnya, sisa dana BSU dari tahun 2020 harus dikembalikan ke Kas Negera sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dikutip dari semarangku.pikiran-rakyat.com yang berjudul “Selain BSU Rp2,4 Juta, Ada Bantuan BLT UMKM BPUM yang Cair Bulan Mei 2021, Simak Cara Dapatnya”. Selain BLT subsidi gaji BSU, Ternyata, di bulan Mei 2021 ada bantuan BSU yang sudah cair.

Bantuan ini dikhususkan untuk golongan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah di bulan Mei ini.

Bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang mulai cair di bulan Mei.

Baca Juga: Gelandang Real Madrid, Luka Modric Perpanjang Kontrak Hingga 2022

Bantuan ini sudah disalurkan melalui bank BRI terdekat kepada penerimanya di masa pandemi.

Bagi kalian yang ingin mendaftarkan diri, dapat mengunjungi Dinas Koperasi Daerah pada jam kerja.

Pendaftaran bantuan BLT UMKM BPUM ini bisa dilakukan secara online ataupun offline sesuai kebijakan dinas masing-masing.

Lengkapi syarat agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikitpun.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin Titip Pesan Agar Anggota Mawas Diri

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya :
1.    Warga negara Indonesia
2.    Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.    Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4.    Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6.    Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Setelah itu, Anda bisa melakukan cek penerima bantuan UMKM tahun 2021 melalui panduan berikut ini.

Baca Juga: Toyota Raize Hadir Dengan Balutan 5 Fitur Keselamatan Aktif. Keren!

Cara cek penerima BLT UMKM

Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut :
1. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI
•    Kunjungi laman eform.bri.co.id
•    Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
•    Masukkan kode verifikasi
•    Lanjutkan ke proses inquiry
•    Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Cara pencairan BLT UMKM tahap
1.    Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM.
2.    Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.
3.    Penerima BLT UMKM datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Setelah di cek ternyata Anda sebagai peneirma BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah.

Maka, siap-siap bantuan tersebut langsung cair kepada rekening Anda di bulan Mei 2021.
Itulah cara dapat bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi masyarakat setelah menunggu kepastian BLT subsidi gaji BSU tak kunjung datang.***( Sauqi Romdani/semarangku.pikiran-rakyat.com)

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x