Nominal Berbeda Diterima Keluarga Penerima Manfaat Bansos Program Keluarga Harapan, Ini Penjelasannya!

- 28 April 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi bansos Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi bansos Program Keluarga Harapan. /Media Purwodadi/Hana Ratri./



Media Purwodadi – Keluarga Penerima Manfaat yang menerima Bansos PKH mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda. Hal itu terkait sesuai dengan kategori masing-masing.

Ada beberapa kategori penerima Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat. KPM yang mendapatkan Bansos PKH ini mempunyai syarat nama mereka masuuk dalam daftar DTKS Kemensos RI.

Keluarga Penerima Manfaat ini bisa mengetahui status dan jadwal pencairan bansos PKH ini dengan melihat langsung pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Terdampak Aksi Mogok Insan Film Hollywood, Jadwal Tayang Film Kraven The Hunter dan Karate Kid Mundur

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Suporter Tim Garuda Muda di Grobogan Semakin Menyala, Bupati Sri Sumarni Wujudkan Nobar di Alun Alun Purwodadi

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x