Media Purwodadi – Begini penjelasan dan tata cara pencairan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP. Pencairan bansos ini dilakukan dengan cara mengecek rekening masing-masing bagi siswa yang terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Pada bulan April 2024 ini, para penerima manfaat PIP mendapatkan pencairan bansos PIP lewat rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Sebagai informasi, bansos PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditujukan khusus untuk pelajar yang tidak mampu membayar uang sekolah atau biaya belajar.
Baca Juga: Terdampak Aksi Mogok Insan Film Hollywood, Jadwal Tayang Film Kraven The Hunter dan Karate Kid Mundur
Bansos Program Indonesia Pintar memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan, memperluas akses dan kesempatan belajar. Bantuan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.
Syarat pelajar atau mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbudristek ini antara lain:
1. Pelajar/Mahasiswa Pemegang KIP/KKS/KPS
2. Keluarga Pelajar/Mahasiswa Berstatus sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pelajar/Mahasiswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Pelajar/Mahasiswa didik yang terkenda dampak bencana alam
5. Pelajar/Mahasiswa yang pernah drop out (DO)
6. Pelajar/Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Pelajar/Mahasiswa pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lain
Baca Juga: Pengusaha Muda Bisa Manfaatkan Modal Usaha Produktif Lewat BNI KUR
Cara mengecek nama pelajar atau mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, sebagai berikut:
1. Masuk ke laman pip.kemendikbud.go.id
2. Pilih SIPINTAR Enterprise/Sistem Informasi Indonesia Pintar
3. Ketik NISN
4. Ketik NIK
5. Masukkan kode yang berada di kotak
6. Klik cek Penerima PIP
Jika Anda terdata sebagai penerima PIP, maka bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa atau mahasiswa yang dapat dicairkan melalui Bank BRI, BNI atau BSI. Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemendikbudristek.***