Melihat banyaknya jumlah pelanggar dari sisi anak di bawah umur, AKP Deni kembali mengimbau para orang tua di Grobogan agar tidak membawakan kendaraan bermotor untuk anak.
Terlebih menyerahkan kendaraan bermotor ini pada saat para remaja di bawah umur ini hendak berangkat sekolah, les atau keperluan lainnya.
"Apapun alasannya, tidak dibenarkan anak di bawah umur mulai dari tingkat SD kelas 6 sampai sebelum 16 tahun membawa kendaraan sendiri," tegas AKP Deni.
Pihaknya meminta kepada para orang tua untuk lebih peduli kepada anak-anak mereka.
"Orang tua harus lebih peduli terhadap anak, bagaimanapun anak yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor apapun alasannya," ujar AKP Deni.
"Selain tidak dilengkapi SIM, kedewasaan dalam berkedara juga belum siap, sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain" pesannya.
Tetap Patroli
Meski Operasi Patuh Candi 2023 telah usai, namun Sat Lantas Polres Grobogan berkomitmen untuk mencegah naiknya angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: Peringatan 1 Muharram 1445 Hijriyah Rifan Financindo Berjangka Semarang di Masjid Kauman