Dalam 2 Bulan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Grobogan Capai 2.843 Kasus, Terbanyak Tidak Pakai Helm

- 21 Juni 2023, 14:14 WIB
Petugas Satlantas Polres Grobogan mengatur lalu lintas di Jalan R. Suprapto, Kota Purwodadi.
Petugas Satlantas Polres Grobogan mengatur lalu lintas di Jalan R. Suprapto, Kota Purwodadi. //Instagram @satlantasgrobogan.



Media Purwodadi – Satlantas Polres Grobogan melakukan penerapan tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE bagi para pengendara yang kedapatan melanggar.

Sejak bulan Mei – Juni 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Grobogan mencapai 2.843 pelanggar per 21 Juni 2023.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo menuturkan, pemberlakuan tilang elektronik dan manual tersebut terinci pada bulan Mei 2023 dengan rincian 2.101 pelanggar.

“Hingga tanggal 21 Juni 2023 ini, ada sekitar 742 pelanggar yang terdata pada kami,” jelas AKP Deni Eko Prasetyo.

Baca Juga: Tanggal 29 Juni 2023 Momentum Idul Adha 1444 Hijriyah, Pemerintah RI Tetapkan Cuti Bersama Dua Hari

Dikatakan Kasat Lantas, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara ada berbagai jenis diantaranya tidak menggunakan helm, knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar, serta tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

“Paling banyak yang terjadi itu anak kecil tidak dipakaikan helm oleh orang tuanya. Kemudian, boncengan melebihi dari dua orang. Maksimal pengendara motor bisa berboncengan itu dua orang saja,” jelas AKP Deni.

AKP Deni menjelaskan, masyarakat tidak perlu panik jika ada petugas Satlantas Polres Grobogan yang berpatroli di jalan raya. Dirinya menjelaskan, kepanikan membuktikan bahwa pengendara sudah mengetahui dirinya punya pelanggaran.

“Setiap hari, personel kami melakukan patroli di jalan untuk memantau kondisi jalan dan pengendara. Jika memang terjadi adanya pelanggaran, petugas kami akan menghampiri dengan cara yang humanis untuk memberikan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara,” jelas AKP Deni.

“Kalau pengendara sudah diketahui panik, mungkin terdeteksi dia melakukan pelanggaran, misalnya tidak punya SIM, tidak pakai helm atau tidak bawa STNK bahkan spesifikasi kendaraan yang tidak standar bisa saja terjadi,” tambahnya.

Urus SIM dan Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan ini agar segera mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) jika belum memilikinya.

Syarat mutlak mengurus SIM yakni mulai dari usia 17 tahun, mengikuti tes kesehatan, psikotes dan juga test berkendara di Satpas SIM Polres Grobogan.

“Kepengurusan SIM ini harus dilakukan secara prosedural seperti tes kesehatan, psikotes, tes berkendara bagi kendaraan roda dua maupun lebih,” jelas AKP Deni Eko Prasetyo.

Razia juga rutin dilakukan untuk mengecek ada tidaknya pelanggaran kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Grobogan.
Razia juga rutin dilakukan untuk mengecek ada tidaknya pelanggaran kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Grobogan. /Instagram @satlantasgrobogan.


Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak lupa mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan bahwa sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Rajin cek STNK supaya bisa tahu kapan harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya juga kapan melakukan perpanjangan lima tahunannya. Jangan sepelekan ini karena ini penting,” ujar AKP Deni.

Hati-Hati

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo juga meminta kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di jalanan.

Menurutnya, insiden kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Beberapa insiden kecelakaan kerap terjadi karena pelanggaran oleh para pengendara, seperti kurang fokus saat mendahului kendaraan, mengantuk, maupun berkendara dengan kecepatan tinggi.

“Untuk itu kami terus mengingatkan agar tetap berhati-hati saat berkendara di jalan raya agar tidak terjadi insiden kecelakaan,” pesan AKP Deni Eko Prasetyo.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x