E Tilang Berlaku Secara Nasional, Berikut Ini Penjelasan 10 Jenis Pelanggaran Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

- 24 Juni 2022, 12:50 WIB
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik.
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik. /tangkapan layar Instagram @satlantasgrobogan.

Media Purwodadi – Peristiwa viral yang akhir-akhir ini terjadi adalah E Tilang atau ETLE. Sebagaimana diketahui, E Tilang adalah sistem penilangan berbasis elektronik yang telah berlaku secara nasional.

Beberapa waktu yang lalu, peristiwa viral terjadi di Kabupaten Sukoharjo, yakni adanya seorang pria yang mengendarai motor di area persawahan tanpa mengenakan helm.

Pria tersebut terekam kamera ETLE dan mendapatkan “surat cinta” dari kepolisian setempat berupa surat penilangan.

Baca Juga: Aktris Senior Indonesia Rima Melati Meninggal Dunia, Sudah Lama Terkena Penyakit Dekubitus

Sebagai informasi, ETLE atau E Tilang ini sudah berlaku di semua jalan yang ada di masing-masing daerah di Indonesia.

Korlantas Polri dalam laman resminya menjelaskan 10 jenis pelanggaran yang akan terkena E Tilang ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi Anda yang tidak ingin mendapatkan surat cinta berupa surat tilang karena dinyatakan sebagai pelanggar lalu lintas melalui kamera ETLE, maka Anda harus memperhatikan 10 jenis pelanggaran tersebut.

Berikut 10 pelanggaran yang sesuai dengan kedua peraturan tersebut antara lain :

1. Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang bagi sepeda motor.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7, Jumat, 24 Juni 2022 : Fear Factor, Secret Story, Lapor Pak!

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x