Angkut Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram Secara Illegal, Pemilik Usaha Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi

- 11 Mei 2023, 11:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa bersama perwakilan Disperindag Grobogan dan Kasi Humas Polres Grobogan menunjukkan barang bukti berupa tabung gas dan kontak truk boks pengangkut LPG illegal.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa bersama perwakilan Disperindag Grobogan dan Kasi Humas Polres Grobogan menunjukkan barang bukti berupa tabung gas dan kontak truk boks pengangkut LPG illegal. /Hana Ratri

Dari keterangan sopir, polisi menemukan bukti bahwa gas tersebut berasal dari Kabupaten Sragen.

"Saat itu juga, sopir dan kernet diamankan beserta barang bukti berupa truk boks yang dipergunakan sebagai sarana, tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong," tambah Kasat Reskrim.

Di hadapan awak media, Triningsih mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas tersebut.

"Saya beli LPG bersubsidi 3 kilogram ini yang seharusnya untuk wilayah Kabupaten Sragen dijual di wilayah Kabupaten Grobogan," ujar Triningsih.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram secara tidak sah.
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram secara tidak sah. Hana Ratri

Seperti diketahui bahwa LPG subsidi 3 kilogram yang dijual di Kabupaten Grobogan memiliki ciri warna merah pada plastik pengamannya. Sementara untuk wilayah Kabupaten Sragen berwarna oranye.

Baca Juga: Terkait Kafe dan Tempat Karaoke Tak Berizin, Pemkab Grobogan Gelar Rakor Penegakan Perda

"Untuk identitas segel tutup LPG 3 kilogram masing masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda-beda," ujar perwakilan Disperindag Grobogan melalui Kabid Perdagangan, Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup AKP Kaisar Adi Pradisa.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah