Angkut Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram Secara Illegal, Pemilik Usaha Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi

- 11 Mei 2023, 11:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa bersama perwakilan Disperindag Grobogan dan Kasi Humas Polres Grobogan menunjukkan barang bukti berupa tabung gas dan kontak truk boks pengangkut LPG illegal.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa bersama perwakilan Disperindag Grobogan dan Kasi Humas Polres Grobogan menunjukkan barang bukti berupa tabung gas dan kontak truk boks pengangkut LPG illegal. /Hana Ratri

 

Media Purwodadi - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram.

Penangkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram ini dibenarkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa.

Baca Juga: Terpeleset Dalam Embung Saat Beri Makan Hewan Peliharaan, Seorang Pria Asal Grobogan Ini Tenggelam

"Tiga tersangka diamankan dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram ini," ujar AKP Kaisar Adi Pradisa dalam Konferensi Pers, Kamis, 11 Mei 2023.

Ketiga tersangka yakni Machfud (28) yang berperan sebagai sopir truk, Sarah (36), kernet truk dan Triningsih (55), yang merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

"Kronologi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas 3 kilogram, dimana tabung gas ini merupakan gas subsidi," ujar AKP Kaisar.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Satreskrim Polres Grobogan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Grobogan untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati satu unit truk boks waena merah putih G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan," jelasnya.

Dari keterangan sopir, polisi menemukan bukti bahwa gas tersebut berasal dari Kabupaten Sragen.

"Saat itu juga, sopir dan kernet diamankan beserta barang bukti berupa truk boks yang dipergunakan sebagai sarana, tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong," tambah Kasat Reskrim.

Di hadapan awak media, Triningsih mengakui perbuatannya melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas tersebut.

"Saya beli LPG bersubsidi 3 kilogram ini yang seharusnya untuk wilayah Kabupaten Sragen dijual di wilayah Kabupaten Grobogan," ujar Triningsih.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram secara tidak sah.
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram secara tidak sah. Hana Ratri

Seperti diketahui bahwa LPG subsidi 3 kilogram yang dijual di Kabupaten Grobogan memiliki ciri warna merah pada plastik pengamannya. Sementara untuk wilayah Kabupaten Sragen berwarna oranye.

Baca Juga: Terkait Kafe dan Tempat Karaoke Tak Berizin, Pemkab Grobogan Gelar Rakor Penegakan Perda

"Untuk identitas segel tutup LPG 3 kilogram masing masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda-beda," ujar perwakilan Disperindag Grobogan melalui Kabid Perdagangan, Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup AKP Kaisar Adi Pradisa.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah