Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan Kejari Grobogan Dengan Cara Dibakar dan Diblender

- 9 Mei 2023, 16:23 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dengan cara dibakar, Selasa 9 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dengan cara dibakar, Selasa 9 Mei 2023. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Barang bukti atau BB dari 38 perkara yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan di halaman kejaksaan setempat pada Selasa 9 Mei 2023.

 

 

Pemusnahan barang bukti dari perkara sejak November 2022 hingga Mei 2023 tersebut dihadiri pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko dan perwakilan OPD.

"Hari ini pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto seusai pemusnahan.

Baca Juga: Polsek Jajaran Polres Grobogan Kumpulkan Perguruan Silat Cegah Terulangnya Tawuran

Menurut Ferry Hary Ardianto, SH, barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Grobogan tersebut berasal dari perkara sejak November 2022 hingga Mei 2023.

 

  

Adapun perkara yang dilakukan pemusnahan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara perjudian, narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pencurian, minyak dan gas, penipuan, pemalsuan uang, pembunuhan, penadahan, serta tindak pidana lainnya.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x