Media Purwodadi - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram.
Penangkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram ini dibenarkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa.
Baca Juga: Terpeleset Dalam Embung Saat Beri Makan Hewan Peliharaan, Seorang Pria Asal Grobogan Ini Tenggelam
"Tiga tersangka diamankan dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram ini," ujar AKP Kaisar Adi Pradisa dalam Konferensi Pers, Kamis, 11 Mei 2023.
Ketiga tersangka yakni Machfud (28) yang berperan sebagai sopir truk, Sarah (36), kernet truk dan Triningsih (55), yang merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
"Kronologi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas 3 kilogram, dimana tabung gas ini merupakan gas subsidi," ujar AKP Kaisar.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Satreskrim Polres Grobogan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Grobogan untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati satu unit truk boks waena merah putih G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan," jelasnya.