Media Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan mengambil sikap atas penyalahgunaan bangunan yang semula untuk Rumah Produk Unggulan daerah berbasis koperasi UMKM menjadi kafe dan tempat karaoke.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, Any Erawati menjelaskan bangunan yang digunakan tempat karaoke itu semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar yang merupakan pemilik tanah dan PT Primkopti Koperasi Primer.
Sesuai namanya, bangunan tersebut seharusnya berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan sarana prasarana peluasan Produk Unggulan Daerah Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Diketahui, kafe dan tempat karaoke Queen ini berada di Jalan Gajahmada, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM ini yaitu KUD Sawo Jajar dan PT Primkopti Primer Koperasi bekerjasama dengan Pihak III yaitu Dewan Pengurus Pusat Aspirasi Rakyat (DPP Format).
Pelaksanaan pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM yang dilakukan dalam skema tiga tahun sejak 2019 hingga 2022.
Any Erawati mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian.
Justru pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM ini diseragkan ke pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian dan digunakan untuk usaha kafe dan tempat karaoke Queen. Dimana kafe tersebut tidak memiliki izin.