Terkait Kafe dan Tempat Karaoke Tak Berizin, Pemkab Grobogan Gelar Rakor Penegakan Perda

- 10 Mei 2023, 22:03 WIB
Rapat Koordinasi yang membahas terkait kafe dan tempat karaoke Queen yang menggunakan lahan milik KUD Sawo Jajar.
Rapat Koordinasi yang membahas terkait kafe dan tempat karaoke Queen yang menggunakan lahan milik KUD Sawo Jajar. /

Media Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan langsung melakukan Rapat Koordinasi terkait Penegakan Perda yang menindaklanjuti keluhan masyarakat adanya kafe dan tempat karaoke Queen di Rumah Produk Unggulan UMKM milik KUD Sawo Jajar.

Diketahui, bangunan kafe dan tempat karaoke tersebut semula adalah Rumah Produk Unggulan UMKM milik KUD Sawo Jajar ini berada di Gajah Mada, Lingkungan Nglejok Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Rapat koordinasi membahas terkait bangunan Rumah Produk Unggulan UMKM yang menjadi kafe dan tempat karaoke illegal tersebut dihadiri kurang lebih 25 orang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Mochammad Soemarsono, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Parah, Bangunan untuk Rumah Produk Unggulan UMKM di Grobogan Ini Berubah Fungsi jadi Tempat Karaoke Tanpa Izin

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab. Grobogan Sugeng Prasetyo, Kasat Sabhara AKP Daryanto, Pasi Intel Kodim 0717 Grobogan Lettu Inf Warsidi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan Kasi Pidum Ferry.

Selain itu juga hadir Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta dan Perwakilan Disporabudpar Grobogan, Susilowati.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Perwakilan Koperasi Sawo Jajar Bambang S dan Perwakilan Koperasi Primkopti, Bisri Muftofa.

Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta mengungkapkan, usaha kafe dan tempat karaoke ini dikelola Ma'ruf dengan izin awal sebagai tempat rumah makan.

Namun, saat Satpol PP melakukan pengecekan di lapangan terdapat penemuan adanya minuman beralkohol kadar lebih dari 5 persen, adanya penambahan bangunan room karaoke di belakang rumah makan.

"Ternyata di luar sepengetahuan pemilik bangunan dan menyalahi perizinan sebagai rumah makan. Tanahnya milik KUD Sawo Jajar Purwodadi dan bangunan milik Koperasi Primkopti Purwodadi yang berupa Rumah Produk Unggulan Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan," jelas Nur Nawanta.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x