Update Sidang Ferdy Sambo Cs: Ricky Rizal Bacakan Isi Pleidoi dengan Suara Berat dan Menangis

- 24 Januari 2023, 17:32 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

Ricky Rizal juga menyebutkan anggapan JPU terkait pengamanan senjata api sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambah Ricky Rizal.

Dalam pleidoi tersebut, Ricky Rizal mengungkapkan, dirinya tidak pernah tahu adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky Rizal dalam suara berat.

Bahkan, terlihat Ricky Rizal menyeka air mata di wajahnya sambil tetap membacakan isi pleidoi tersebut.

"Pada saat itu, terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Maruf, yang berdasar cerita dari Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata tambah Ricky Rizal.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs: Kuat Maruf Bacakan Pleidoi, Bela Diri Pernah Menerima Kebaikan dari Brigadir J

Semakin menangis, petugas memberikan tisu untuk menyeka air mata yang keluar dari kedua mata Ricky Rizal.

“Saya sebagai seorang anggota POLRI, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka,” tutur Ricky Rizal.

“Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tambah Ricky Rizal.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x